Rabu, 25 Juni 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) lembar kaca nako kepada yang berhak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri