
Senin, 16 Juni 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah Al-Quran kecil, 1 (satu) buah aksesoris dan 1 (satu) buah kerajinan tangan kepada yang berhak.







