
Pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Angkong/beko dan 1 (satu) buah Flashdisk 4GB kepada yang berhak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







