
Selasa, 23 Desember 2025
Penandatanganan Akta Perdamaian antara Walikota mewakili Pemko Tanjung Balai selaku termohon dan Ida Resita selaku Pemohon, terkait penyelesaian ganti rugi terhadap Aset Pemko Tanjung Balai (Lahan GOR, Kantor Camat dan Rumah Dinas Camat Datuk Bandar) yang merupakan objek Sengketa Perdata sejak Tahun 2013, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam Akta Perdamaian tersebut pada pokoknya berisi bahwa Aset tersebut kembali di miliki oleh Pemko Tanjung Balai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







