Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai/P-48 dengan yang amarnya memutuskan/ memerintahkan barang dalam perkara atas nama Terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan oleh Penyidik dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, sisanya merupakan hasil penyisihan penyidik dan sisa hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan.

@kejatisumut
@kejaksaan.ri
@jaksapedia
#pemusnahanbarangbukti #inkracht #kejaritanjungbalai #kejatisumut #kejaksaanri