
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 di Pengadilan Negeri Medan sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitera, terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Subhi Hasibuan dan Agung Nugraha
Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu : Tety juliani, Khairudin Hutahayan, Sri Handayani, Panji Abdilah Pangestu.
Bahwa pada pokoknya saksi menerangkan bahwa terdakwa merupakan pegawai yang bekerja di Dinas PUPR dari tahun 2020 sampai dengan sekarang, dan terdakwa menerima hak berupa gaji, tunjangan, honor pengawas dan dinas luar.
Kemudian JPU menunjukkan bukti SK PNS dan CPNS, dan dokumen pembayaran gaji, honor, tunjangan, di muka persidangan.
Bahwa terdakwa keberatan terhadap saksi Hutahayan tentang terdakwa tidak pernah menerima tunjangan 13 di tahun 2020 karena masih CPNS.
Bahwa sidang berjalan lancar kemudian selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 3 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari JPU.







