Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Medan sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitera, terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Subhi Hasibuan dan Agung Nugraha
Selanjutnya JPU menghadirkan 2 orang ahli yaitu : Susilo Handoyo (BKN Sumut) dan Mahdaleni (Inspektorat Tanjung Balai)
Bahwa pada pokoknya saksi ahli menerangkan tidak berhak seseorang menerima hak sebagai pegawai yang diperoleh dengan cara yang tidak sah dan perbuatan terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar Rp278.192.950,00
– Kemudian JPU menunjukan bukti dokumen pembayaran gaji 13 dan 14 yg disidang sebelumnya diminta oleh majelis hakim
– Bahwa terdakwa keberatan terhadap bukti pembayaran tersebut dan mengatakan bahwa bukan tanda tangan terdakwa dalam dokumen tersebut
– Bahwa terhadap keberatan tersebut hakim meminta saksi tambahan dari PUPR tanjung balai yang memberikan langsung gaji 13 dan 14 tersebut kepada terdakwa
– Bahwa sidang berjalan lancar kemudian selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan