Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 telah dilaksanakan persidangan 4 (empat) orang terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai bertempat di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Bahwa agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh Sdr. Mhd. Subhi Solih Hasibuan S.H.,M.H dan Sdr. Agung Nugraha S.H.