
Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Ibu Yuliyati Ningsih, SH.MH didampingi Kasi Intel Bapak Juergen Panjaitan, SH.MH dan Kasi Pidum Bapak Darma Natal, SH.MH mengikuti pelaksanaan rapat dengar pendapat dalam rangka meminta masukan dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait rencana perubahan/revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Mangihut Sinaga,SH.,MH selaku Anggota komisi III DPR RI didampingi Kajati Sumut Idianto,SH.,MH dan Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH.,MH hadir pada kegiatan tersebut dan secara langsung mendengar saran dan masukan dari para Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sambutannya, Mangihut Sinaga menjelaskan Kegiatan tersebut dipandang sangat penting meminta masukan dan saran secara langsung dari aparatur Kejaksaan mengingat apa yang akan terkandung di dalam KUHAP nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan serta berharap kiranya revisi RUU KUHAP tersebut dapat berjalan baik serta mengakomodir hal hal yang menjadi kepentingan institusi Kejaksaan dalam rangka memberikan dan memenuhi kebutuhan hukum di tengah tengah masyarakat serta dapat lebih optimal dalam pemulihan dan penyelematan keuangan maupun asset Negara.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







