
Pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai akan menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangan negara/ uang pengganti sejumlah Rp 691.698.857,64 (enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah) dari 3 (tiga) perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara atas nama Terpidana I Defi Andayani, Terpidana II Ade Farnan Saragih, Terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap dan Terpidana IV Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/ uang pengganti sebesar Rp95.385.155,75,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh lima koma tujuh puluh lima rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4 Tanjung Balai yang bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
2. Perkara atas nama Terpidana Ericson Mangara Sitorus telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/ uang pengganti sebesar Rp318.120.753,89,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh sembilan rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.
3. Perkara atas nama Terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/ uang pengganti sebesar Rp278.192.948,00,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Penggunaan Ijazah Dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.
Bahwa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Balai memiliki target sebesar Rp 104.220.000,- (Seratus empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)







