Senin, 17 November 2025
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara penggelapan yang diajukan Kejari Tanjung Balai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Persetujuan ini diberikan setelah melalui rangkaian telaah mendalam serta ekspose virtual bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Perkara tersebut melibatkan tersangka DA alias D, yang sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH., MH, menegaskan bahwa mekanisme RJ bukanlah jalan pintas bagi pelaku kejahatan untuk terbebas dari proses hukum.
Proses RJ dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-mediasi, mediasi tanpa syarat, hingga tercapainya kesepakatan damai.
Hasil mediasi kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk pra-ekspos, lalu dilanjutkan dengan ekspos final bersama Jampidum Kejaksaan Agung sebelum akhirnya disetujui. Penghentian perkara melalui restorative justice ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Tanjung Balai mengedepankan penyelesaian hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan sosial. Kejaksaan meyakini pendekatan ini mampu memperbaiki hubungan antar pihak, mengurangi beban peradilan, dan mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri