
Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 JAM-PIDUM yang diwakili oleh Dir. Oharda pada Kejaksaan Agung RI menyetujui 2 (dua) permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam perkara melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 310 ayat (1) tentang Tindak Pidana Penghinaan.
Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor) yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
#eksposerj #restorativejustice #kejaritanjungbalai #kejatisumut #kejaksaanri @kejatisumut @kejaksaan.ri







