Pada hari Senin tanggal 04 September 2023 JAM-PIDUM RI menyetujui 1 (satu) permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam perkara melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor) yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 6 (enam) perkara sepanjang tahun 2023.

#eksposerj #restorativejustice #kejaritanjungbalai #kejatisumut #kejaksaanri @kejatisumut @kejaksaan.ri