
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam perkara atas nama tersangka Rapael Bernard Barus yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ekspose tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih, SH,MH didampingi Kasi Pidum Kejari Tanjung Balai Darma Natal, SH.MH bertempat di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH. Nasution, Medan.
Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Koordinator dan Kasubdit.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian.
4. Masyarakat merespon positif.
#restorativejustice #keadilanrestoratif #kejaritanjungbalai @kejatisumut @kejaksaan.ri @jaksapedia







