Hari kamis tanggal 25 januari 2018 Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Tanjungbalai Asahan melaksanakan Pelimpahan berkas perkara tindak Pidana Korupsi atas nama Dedi Hermawan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Tanjungbalai Asahan di Lembaga Pemasyarakatan Kles IIb Pulau Simardan Tanjungbalai dan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum .

Tersangka dijerat  pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piodana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Pada saat dilakukan pelimpahan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum dan Tim Penyidik didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan guna memastikan situasi aman dan kondusif. Ini adalah bukti nyata dari komitmen Kajari Tanjungbalai Asahan dalam memberantas korupsi demi pembangunan Kota Tanjungbalai lebih baik lagi.