Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai selaku tergugat telah berhasil membantah/menolak dengan tegas dalil Penggugat terkait 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa barang bukti yang terdapat dalam Berkas Perkara Nomor BP/20-TPPU/IX/2020/BNN tanggal 25 September 2020 atas nama Sopiansyah yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember.
Terhadap 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini telah dirampas untuk negara dan akan dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejari Tanjungbalai yang dikuasakan Oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kedudukannya Sebagai Tergugat I dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kedudukannya Sebagai Tergugat II serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam kedudukannya sebagai tergugat III telah memenangkan Gugatan Perdata No. 49/Pdt.G/2022/PN.Tjb atas Gugatan Nurlita.







