
Rabu, 10 Juni 2026
Telah dilaksanakan Eksekusi pada Perkara Penghancuran dengan terpidana berinisial JM yang dilaksanakan pada Lapas Tanjung Balai berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 136 K/PID/2026 pada Tanggal 19 Februari 2026.
Langkah tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.







