Kejaksaan Negeri Tanjung Balai bersama Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), serta Barang Ilegal lainnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026 bertempat di Gudang Tempat Penimbunan Pabean di Jalan Panton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan kolaborasi antarinstansi dalam penegakan hukum, pemberantasan peredaran barang ilegal, serta memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi semakin solid guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Bersinergi dalam Penegakan Hukum, Bersama Melindungi Negeri! 🇮🇩

#KejaksaanRI #KejariTanjungBalai #BeaCukaiTelukNibung #PemusnahanBarangBukti

@kejatisumut
@kejaksaan.ri