Rabu, 13 Mei 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pegadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti kepada yang berhak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri