Pada hari ini Jumat tanggal 19 Desember 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai bapak Bobon Robiana, SH, MH beserta jajaran melaksanakan pers rilis terkait Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah). Adapun dasar Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Bahwa dalam penyidikan tersebut, penyidik memeriksa saksi sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Berdasarkan hasil audit, ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) dan sampai saat ini Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa pihak. Selanjutnya, dengan telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melakukan penetapan tersangka terhadap FRP, EAS, SWU dan MRS.