
Jum’at, 22 Agustus 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti kepada yang berhak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







