Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone kepada yang berhak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri








