
Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet bertempat di Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.







