
Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Sitilisa E. Br. Tarigan, S.H., M.H, Dewi Aulia Asvina, S.H dan Demi Manurung, S.H menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas nama Tersangka ABM (27 Tahun) yang disangka melakukan Tindak Pidana Konservasi Lingkungan Hidup dan Ekosistemnya.
Selanjutnya Tersangka ABM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.







