Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang yang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitra, terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Subhi Hasibuan, SH.,MH dan Agung Nugraha, SH.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi tambahan yaitu Clara, yang pada pokoknya saksi menerangkan bahwa saksi dan terdakwa merupakan teman sekantor di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai dan pernah dimintai oleh terdakwa untuk mengambil THR dan gaji 13 tahun 2020 milik terdakwa kemudian saksi mentransfer kepada Terdakwa dan menujukkan bukti transfer tersebut pada saat persidangan di pengadilan.
Kemudian terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan terdakwa mengatakan lupa kalau sudah diambil oleh saksi Clara.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan pada pokoknya terdakwa mengakui semua perbuatan terdakwa dan menyesal atas kesalahan tersebut bahwa terdakwa sudah mengembalikan semua hak yang telah didapat sebagai suatu kerugian negara sebesar Rp 278.192.950,00 (Dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa sidang berjalan lancar dan selesai pukul 14.30 Wib dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan JPU.