
Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Anton Sujarwo, SH.MH didampingi Kasubsi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus melaksanakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Bea Cukai ( Tahap II) , dan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pertama Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 102 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







