Pada hari Kamis, 18 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti dalam perkara atas nama Terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.