
Bahwa pada hari jumat tgl 10 November 2023 sekira pukul 18.00 wib Bertempat di Jln.Gotong Royong, perumahan Simpang Empat Trade Center (SETC) Dusun VII Desa Simpang Empat Kabupaten Asahan, Penuntut Umum dan tim Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan dukungan personil Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Moh. Alfanny Nasution Alias Pani berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3496 K / Pid.Sus / 2023 tanggal 06 September 2023 terhadap terpidana Moh. Alfanny Nasution Alias pani dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan penjara.

@kejaksaanRI @kejatisumut







