JAM-PIDUM yang diwakili oleh Dir. Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam perkara melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pengajuan permohonan Restorative Justice tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluarga/perdamaian antara para pihak (korban dan tersangka/terlapor).

Senin, 31 Juli 2023.