Pengertian PPS

Pengertian PPS

  1. Pengamanan Pembangunan Strategis adalah bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis
  2. Pimpinan adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri selaku pengguna Intelijen Kejaksaan
  3. Pemohon adalah Kementerian atau Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi dan Organisasi lain yang Pembangunan Strategis; berkaitan dengan bidang Pengamanan
  4. Pembangunan Strategis adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek yang bersifat strategis lainnya yang meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya.
  5. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
  6. Proyek yang bersifat strategis lainnya adalah Proyek Prioritas, Penunjang Proyek Strategis Nasional, Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) serta Proyek Prioritas bagi Kementerian/(Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik

Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis berdasarkan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis yang diajukan oleh Pemohon kepada Pimpinan, terkait potensi atau adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap:

  1. personil yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan yaitu berupa upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat mempengaruhi integritas, obyektivitas, rasa aman
  2. personil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. materiil dan/atau aset yaitu berupa upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat mempengaruhi, menghambat, menggagalkan proses pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
  3. proses perizinan yang disebabkan kekosongan, ketidakjelasan, tumpang tindih peraturan perundangan-undangan dan/atau pungutan liar yang dapat mempengaruhi, menghambat dan/atau menggagalkan penyelenggaraan pembangunan strategis

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4401);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5249);
  3. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094):
  4. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 489)